PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KESEHATAN TERHADAP AKSES INFORMASI LAYANAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.36465/jkbth.v19i1.459Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana negara berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu upaya negara dalam menghadirkan kesejahteraan yang digulirkan dan dimaksimalkan peranannya sampai saat ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akses informasi program layanan bagi peserta merupakan salah satu faktor penting dalam kesuksesan program ini, sehingga perlu ada suatu kepastian hukum terkait perlindungannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana metode ini mencari sebuah dasar hukum, dengan menelaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan hak peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan akses informasi layanan.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peneriman manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional adalah konsumen dari BPJS Kesehatan, sebagai konsumen peserta BPJS Kesehatan berhak terhadap akses informasi terkait dengan layanan yang diberikan. melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hak peserta terhadap akses informasi dilindungi, secara ekplisit tertuang dalam Pasal 4 huruf c dan dipertegas dengan Pasal 4 huruf f dan g yang secara subtansi mempertegas akan penekanan akses informasi yang harus diperoleh oleh konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, BPJS Kesehatan, hukum normatif.
References
Adrian Sutedi,Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia,Bogor, 2008
B. Hestu Cipto Handoyo,, Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi”, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika,2019
Kemenkes, “Buku pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dalam Jaminan Sosial Nasional, Jakarta, 2012
Maria Farida Indrati Soeprapto, , Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya), Jakarta, Kanisius, 1998
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Sorjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1981.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 24 Tahuan 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan
Internet
http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/ diunduh hari senin tanggal 5 Juni 2017 jam 11.13 WIB