PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KESEHATAN TERHADAP AKSES INFORMASI LAYANAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Dede Yuda Wahyu Nurhuda STIKes BTH Tasikmalaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36465/jkbth.v19i1.459

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana negara berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional  merupakan salah satu upaya negara dalam menghadirkan kesejahteraan yang digulirkan dan dimaksimalkan peranannya sampai saat ini. Badan Penyelenggara     Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akses informasi program layanan bagi peserta merupakan salah satu faktor penting dalam kesuksesan program ini, sehingga perlu ada suatu kepastian hukum terkait perlindungannya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana metode ini mencari sebuah dasar hukum, dengan menelaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan hak peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan akses informasi layanan.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peneriman manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional adalah konsumen dari BPJS Kesehatan, sebagai konsumen peserta BPJS Kesehatan berhak terhadap akses informasi terkait dengan layanan yang diberikan. melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hak peserta terhadap akses informasi dilindungi, secara ekplisit tertuang dalam Pasal 4 huruf c dan dipertegas dengan Pasal 4 huruf f dan g yang secara subtansi mempertegas akan penekanan akses informasi yang harus diperoleh oleh konsumen.

 

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, BPJS Kesehatan, hukum normatif.

References

Adrian Sutedi,Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia,Bogor, 2008

B. Hestu Cipto Handoyo,, Hukum Tata Negara Indonesia “Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi”, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika,2019

Kemenkes, “Buku pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dalam Jaminan Sosial Nasional, Jakarta, 2012

Maria Farida Indrati Soeprapto, , Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya), Jakarta, Kanisius, 1998

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Sorjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1981.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 24 Tahuan 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan

Internet

http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/ diunduh hari senin tanggal 5 Juni 2017 jam 11.13 WIB

Published

2019-03-15

How to Cite

Nurhuda, D. Y. W. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA BPJS KESEHATAN TERHADAP AKSES INFORMASI LAYANAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Kesehatan Bakti Tunas Husada: Jurnal Ilmu-Ilmu Keperawatan, Analis Kesehatan Dan Farmasi, 19(1). https://doi.org/10.36465/jkbth.v19i1.459

Issue

Section

Artikel

Citation Check