EVALUASI KESESUAIAN PENYIMPANAN OBAT HIGH ALERT DI INSTALASI FARMASI RAWAT INAP RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON

Nur Rahmi Hidayati

Abstract


Obat High alert adalah obat yang harus diwaspadai penyimpanannya, karena sering menyebabkan terjadinya kesalahan / kesalahan serius (sentinelevent) dan obat yang beresiko menyebabkan Reaksi Obat Yang Tidak Diinginkan (ROTD). Obat high alert dibagi menjadi 4 golongan yakni golongan obat resiko tinggi, LASA, obat elektrotit konsentrat dan obat narkotik psikotropik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian tata letak penyimpanan obat high alert di Instalasi Farmasi Rawat Inap Rumah Sakit Mitra Plumbon dan untuk mengetahui apakah pelabelan obat high alert di Instalasi Farmasi Rawat Inap Rumah Sakit Mitra Plumbon sudah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif, data diambil pada bulan Maret 2021. Kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk persentase dan tabel yang selanjutnya menghubungkannya dengan landasan teori yang digunakan sebagai tolak ukur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tata letak dan pelabelan obat golongan high alert di Instalasi Farmasi Rawat Inap Rumah Sakit Mitra Plumbon sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 dengan persentase rata- rata sebesar 80,86%.


Keywords


Obat high alert, kesesuaian penyimpanan, Rumah Sakit Mitra Plumbon

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdallah, A. (2014). Implementing quality initiatives in healthcare organizations: drivers and challenges. International journal of health care quality assurance, 27(3), 166-181.

Arison, J. K. 2009. Medication error: definition and classification. Department of Primary Health Care. Oxforrd. 602.

ISMP. High-Alert Medications in Acute Care Setting. Agustus 2018. Tersedia dari :https://www.ismp.org/recomendations/high-alert-medications-acute-list [diunduh 24 Desember 2020]

ISMP. Daftar Tinggi – Waspada Obat. 2018. Tersedia dari https://www.ismp.org/sites/default/files/attachments/2018-08/highAlert2018-Acute-Final.pdf/ [diunduh 03 Januari 2021].

KARS. 2017. Standard Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Jakarta.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014, Tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit, 18 Agustus 2014, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1223, Jakarta

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.

National Patient Safety Agency (NPSA). 2004. Seven Step toPatientSafety’s. An Overview Guidefrom NHS Staff. Tersedia dariwww.npsa.nhs.uk/ [diunduh 14 Juni 2021].

Siregar, C.J.P. 2004. Farmasi Rumah Sakit Teori dan Terapan. Jakarta.

Saputera, A., Maulidie.M.A, dkk. 2019. Kesesuaian penyimpanan obat high alert di instalasi farmasi RSD Idaman Banjar Baru. Jurnal Insan Farmasi Indonesia. Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin.

SNARS. (2018). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.

Trisel,L.A. 2009. Handbook On Injectable Drugs-15 Ed.USA: American Society Of Health System Pharmacist, Inc. USA.




DOI: http://dx.doi.org/10.36465/jop.v4i3.801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nur Rahmi Hidayati

p-ISSN: 2620-8563; e-ISSN: 2621-1521


Index:

RJI Main
logo